Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 003 Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Maria Ulfalim, gagal dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I 2024 kuota guru.
Ia menduga kegagalannya disebabkan oleh keberadaan “Guru Karbitan” yang lolos seleksi meski bukan tenaga pendidik resmi.
Maria mengungkapkan bahwa seorang staf Tata Usaha (TU) berinisial GB, yang tidak terdata sebagai guru di sekolah yang sama dengannya, justru berhasil lulus sebagai guru melalui jalur PPPK.
Manipulasi Data? Guru Honorer 17 Tahun Tersingkir
“GB bukan guru, tapi staf TU. Namun, bisa ikut seleksi dan lulus PPPK,” ujar Maria yang didampingi tim kuasa hukum di Tanjungpinang, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, selama bertahun-tahun mengajar di sekolah tersebut, GB tidak pernah mengajar di kelas mana pun. Namun, secara tiba-tiba, GB mendapatkan surat rekomendasi aktif mengajar di Kelas 3C dari kepala sekolah. Yang mengejutkan, Maria mengaku bahwa kelas tersebut tidak pernah ada.
“Selama saya mengajar dan memegang kelas di sana, tidak pernah ada Kelas 3C,” tegasnya.
Kuasa Hukum Ajukan Sanggahan ke BKPSDM
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Maria dari Pusat Bantuan Hukum Tanjungpinang, Suharjo, didampingi Dicky Riawan dan Ade Irawan, telah mengajukan sanggahan kepada BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang atas dugaan adanya praktik manipulasi data dalam seleksi PPPK.