HukumLingga

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

61
×

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Tiga Kasus Pidana di Tahun 2026

Share this article
Pemusnahan barang bukti perkara pidana di Kejari Lingga. (Wandi)
banner 468x60

“Tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan tuntas,” tuturnya.

Sebegai informasi, pemusnahan tersebut dilakukan guna memastikan setiap barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum tidak disalahgunakan atau beredar di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Gedung Imigrasi Batam Direnovasi Rp46,8 Miliar, Dokumen Legalitas Masih Gantung