Pada Minggu malam, 23 November 2025, Koko menggelar ritual di salah satu kamar mess. Alibinya, ritual ini wajib diikuti agar para LC MK Management laris manis di-booking (dicas) oleh tamu KTV dan tempat hiburan malam.
Kedok Doktrin Pelaku: Koko memaksa semua peserta ritual, termasuk korban, untuk menenggak minuman keras jenis bir Carlsberg dalam jumlah banyak. Dalihnya, mereka harus berada dalam kondisi setengah sadar agar “fokus dan tidak ketakutan” saat ritual berlangsung.
Namun, alih-alih mendatangkan keberuntungan, ritual ini menjadi awal petaka. Saat korban mengalami histeris akibat intoksikasi alkohol, Mami Meylika justru menempelkan bara dupa gaharu yang menyala ke kaki kanan korban hingga berteriak kesakitan.
Bukannya menolong, para pelaku menganggap korban hanya mabuk dan menyusahkan, lalu membiarkannya telantar.
Eksploitasi Denda Rp6 Juta dan Stigma “Banyak Drama”
Penderitaan korban sengaja dipelihara oleh para pelaku selama berhari-hari. Korban yang merasa tidak cocok dan ingin mundur, justru dijebak dengan urusan finansial.
Terdakwa Koko mengamuk dan menuntut uang denda kontrak sebesar Rp6.000.000 secara tunai jika korban ingin resign.
Karena korban tidak mampu membayar, Koko menghukum korban secara psikologis dengan menyuruh LC lain menggambar wajah korban dengan lukisan ayam menggunakan alat rias face painting. Korban dipaksa menanggung malu sebelum diperintahkan angkat kaki dari mess.








