PWI Kepri mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.
Tiga Poin Pernyataan Sikap PWI Kepri:
- PWI Kepri memberikan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik yang dilindungi hukum.
- PWI Kepri meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk mengevaluasi standar pengamanan dan pengawalan tahanan di area publik sidang. Celah di mana tahanan masih bisa melakukan kontak fisik/serangan kepada jurnalis menunjukkan perlunya penataan batas area peliputan (press zone) yang aman serta pengawalan posisi borgol yang lebih terukur.
- PWI Kepri mengimbau seluruh wartawan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan kerja (safety journalism) saat meliput di area berisiko tinggi. Mengingat emosi terdakwa yang kerap tidak stabil, wartawan diharapkan tetap menjaga jarak aman (arms-length distance) saat melakukan wawancara langsung.
PWI Kepri menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun aksi kekerasan.













