Gudangberita.co.id, Anambas – Sebuah kasus penganiayaan di Kepulauan Anambas berhasil diselesaikan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagai solusi damai antara pelaku dan korban.
Proses mediasi berlangsung di pendopo Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/02/2025), dihadiri oleh pihak terkait.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyatakan bahwa pendekatan ini diambil berdasarkan prinsip kemanusiaan serta kesepakatan kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Karena ada kesepakatan tersebut, kami memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar IPTU Alfajri.
Penyelesaian ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Dalam proses mediasi, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rudi Luis, menghadirkan pelaku, korban, serta saksi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada korban serta membantu biaya pengobatan hingga korban pulih. Tak hanya itu, pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.











