AnambasHukum

Tamparan & Tinju ke Bocah, Dua Pria Anambas Terancam 5 Tahun Penjara

237
×

Tamparan & Tinju ke Bocah, Dua Pria Anambas Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Dua pria lakukan penganiayaan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Anambas. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dua pria dewasa berinisial RA dan DN ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DV, Kamis (12/6/2025).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H. dari Satreskrim Polres Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel di Kecamatan Siantan.

BACA JUGA:  Saksi Ahli Bakal Beberkan Bukti Ilmiah Pembunuhan di Anambas dalam Sidang PN Natuna

“Korban DV diketahui mengambil besi di bengkel milik DN bersama anak dari pelaku RA. Setelah diinterogasi, anak pelaku RA mengaku bahwa mereka berdua memang mengambil besi tersebut. Namun, pelaku RA justru langsung menampar pipi kiri korban hingga terjatuh,” ujar IPTU Alfajri.

Tak berhenti di situ, pelaku DN yang merupakan pemilik bengkel, ikut melakukan kekerasan terhadap DV. “DN menampar dan meninju bagian telinga korban. Akibatnya, korban mengalami bengkak, memar di pipi, memar di atas telinga, dan nyeri yang berkepanjangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan Turis Singapura di Pelabuhan Batam, Oknum Imigrasi Diperiksa Intensif dan Terancam Sanksi Disiplin

Ibu dari korban DV segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan oleh aparat.