Gudangberita.co.id, Batam – Dua pria dewasa berinisial RA dan DN ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas karena melakukan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DV, Kamis (12/6/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh BRIPKA Taufik Ismail, S.H. dari Satreskrim Polres Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah bengkel di Kecamatan Siantan.
“Korban DV diketahui mengambil besi di bengkel milik DN bersama anak dari pelaku RA. Setelah diinterogasi, anak pelaku RA mengaku bahwa mereka berdua memang mengambil besi tersebut. Namun, pelaku RA justru langsung menampar pipi kiri korban hingga terjatuh,” ujar IPTU Alfajri.
Tak berhenti di situ, pelaku DN yang merupakan pemilik bengkel, ikut melakukan kekerasan terhadap DV. “DN menampar dan meninju bagian telinga korban. Akibatnya, korban mengalami bengkak, memar di pipi, memar di atas telinga, dan nyeri yang berkepanjangan,” jelasnya.
Ibu dari korban DV segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan oleh aparat.













