Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada 30 Januari 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, dengan adanya kesepakatan damai, pihak kepolisian berharap pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi bagi kasus serupa di masa mendatang.
“Kami ingin mengedepankan musyawarah dan perdamaian agar tercipta keadilan yang lebih humanis,” tambah IPTU Alfajri.











