Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf “e” UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 65 KUHP.
“Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Samsul.
Kepala Kejari Bintan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi pemberantasan korupsi yang efektif di wilayahnya.













