HukumZona Headline

Khuslaini, Buron Kasus Korupsi di Sumbar Tertangkap di Batam

42
×

Khuslaini, Buron Kasus Korupsi di Sumbar Tertangkap di Batam

Share this article
DPO Khuslaini. (Foto: dok. Kejagung RI)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52) di Batam pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Khuslaini merupakan terpidana kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:  Aktivis Bongkar Bobroknya Pengelolaan Sampah Batam: “Bukan Soal Armada, Tapi Tata Kelola"

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013.

Wanita kelahiran Padang ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

Khuslaini divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, Khuslaini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Baca Juga:  Polisi Kerahkan Anjing Pelacak untuk Pencarian Korban Longsor di Tiban Koperasi

Penangkapan terhadap Khuslaini berjalan lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan.