Pajak restoran (Katering) terhadap jasa boga/katering dipungut melalui Perda kota Batam nomor 7 tahu. 2017, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan pemungutan pajak restoran / katering terhadap jasa boga/katering yang nilai penjualannya di atas Rp. 10.000.000.000,00 WP jasa katering memungut pajak katering sebesar 2,5% dari nilai transaksi dengan konsumen atau pelanggan kemudian menyetor ke Kas daeeah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran katering, Transaksi WP Restoran (Katering) dengan perusahaan swasta.
Hasil pemeriksaan terhadap 7 perusahaan swasta perihal kerjasama penyediaan jasa katering untuk kosumsi karyawan di internal perusahaan diketahui terdapat nilai omzet penjualan yang belum dilaporkan dengan total Rp. 26.055.652.530,00 sehingga nilai pajak restoran yang belum dikenakan sebesar Rp. 781.490.327,94
Bapenda telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan memproses pendaftaran NPWPD kepada 7 penyedia jasa katering dan menerbitakan SKPD,” ujar BPK melalui LHP.
Didalam LHP BPK juga menyebutkan,terdapat transaksi WP restoran (Katering) dengan bendahara pengeluaran OPD.
Dimana Pada Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengangarkan belanja makan dan minum rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan sebesar Rp. 36.297.492.880,00 dengan realisasi sebesar Rp. 30.969.989.485,00 atau 85,32% dari anggaran belanja makan dan minum tersebut.
“Diantaranya merupakan belanja makan dan minum pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Batam, dari hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak restoran atau katering sebesar Rp. 37.950.975,32,” terang BPK melalui LHP
Menurut BPK Kondisi tersebut disebabkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pendapatan, validasi dan pemeriksaan WP restoran secara maksimal.
“Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memiliki mekanisme untuk memastikan penyediaan jasa katering dilingkungan OPD telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak restoran yang berasal dari transaksi dengan Pemko,” terang BPK melalui LHP.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyusun SOP pemungutan pajak restoran yang antara lain mengatur tentang mekanisme pendapatan lapangan WP potensial, pemutahiran data, pemungutan pajak restoran terhadap penyedia jasa katering dilingkungan pemko Batam dan pemanfaatan data perizinan restoran dari Dinas PMPTSP
“Memproses penerbitan NPWPD dan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap tiga penyedia jasa katering pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga,” tulis BPK di LHP.













