BatamHukumKriminalZona Headline

Ibu Aniaya Anak hingga Dirantai, Kasus Viral Bengkong Segera Disidangkan!

650
×

Ibu Aniaya Anak hingga Dirantai, Kasus Viral Bengkong Segera Disidangkan!

Share this article
Zuraida (35) tersangka penganiayaan hingga merantai anak kandungnya. (Foto: dok Polsek Bengkong)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus penganiayaan ibu terhadap anaknya yang sempat menghebohkan masyarakat Bengkong, Kota Batam, memasuki babak baru. Polsek Bengkong resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam tahap dua proses hukum.

Tersangka, Zuraida (35), seorang ibu tiga anak, menjadi sorotan setelah aksinya merantai dan menganiaya anak kandungnya, As (13), viral di media sosial pada November 2024 lalu. Perbuatan kejam ini dilaporkan oleh masyarakat setempat setelah As melarikan diri ke rumah tetangganya dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Penghuni Liburan, Rumah di Bengkong Sadai Dua Kali Dibobol Maling dengan Kerugian Rp64 Juta

Kapolsek Bengkong, AKP Dody Basyir, mengonfirmasi bahwa tahap dua telah rampung. “Iya, dua hari kemarin sudah tahap 2 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, memastikan bahwa kasus ini siap untuk disidangkan. “Berkas sudah lengkap. Sidang akan segera digelar, dan saya nanti yang akan langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Di Batam, Motor Sport Maling Dijual Rp2,5 Juta di Facebook: Polisi Tangkap Penadah Pakai Skema COD

Zu didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.