“Total korban yang terdata mencapai sekitar 140 orang. Mereka memanfaatkan harapan para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga korban rela membayar tanpa berpikir panjang,” jelas AKP Debby.
Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat
Saat ini, AW dan ST telah ditahan di Polresta Barelang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama jika diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat diterima kerja,” tegas AKP Debby.













