BatamZona Headline

HRD Jadi-jadian di Batam Gasak Rp 140 Juta, 140 Korban Bengong

766
×

HRD Jadi-jadian di Batam Gasak Rp 140 Juta, 140 Korban Bengong

Share this article
banner 468x60

“Total korban yang terdata mencapai sekitar 140 orang. Mereka memanfaatkan harapan para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga korban rela membayar tanpa berpikir panjang,” jelas AKP Debby.

Pelaku Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

Saat ini, AW dan ST telah ditahan di Polresta Barelang dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BACA JUGA:  Warning Ombudsman Kepri: THR 2026 Wajib Tunai dan Anti-Cicil, Melanggar Bisa Beku Izin Usaha!

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama jika diminta membayar sejumlah uang sebagai syarat diterima kerja,” tegas AKP Debby.