Hotman Paris menyoroti dua poin krusial yang seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim PN Batam:
Baru Kenal Kapten: Fandi baru pertama kali bertemu kapten kapal asal Thailand itu pada 1 Mei 2025 di saat keberangkatan.
Sempat Curiga: Dalam persidangan terungkap bahwa Fandi sempat bertanya dua kali kepada kapten mengenai 67 kardus yang dipindahkan di tengah laut. Kapten berbohong dengan menyebut isinya adalah “emas dan uang”. Fandi bahkan sempat mengajak kru lain untuk memeriksa barang tersebut namun dilarang.
“Ini permainan kelas berat sindikat Thailand. Kapalnya pun bendera Thailand. Saya imbau Jaksa Agung turunkan tim eksaminasi. Surat tuntutan bisa dicabut demi keadilan,” tegas Hotman.
Publik Batam kini menaruh harapan besar pada integritas Majelis Hakim PN Batam dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepri. Tangis orang tua korban yang merasa difitnah ini menjadi ujian: apakah hukum di Batam hanya tajam ke bawah kepada ABK yang terjepit keadaan, atau mampu menyentuh otak intelektual seperti Mr. Tan (Jacky Tan) yang hingga kini masih DPO.
“Saya yakin penduduk Indonesia, terutama warga Batam, mendukung ibu ini. Saya minta Pak Prabowo mencegah miscarriage of justice di tanah Kepri,” tambah Hotman.













