NusantaraZona Headline

Heboh Sertifikat Halal untuk Wine dan Beer, Ini Kata MUI

215
×

Heboh Sertifikat Halal untuk Wine dan Beer, Ini Kata MUI

Share this article
Sebelumnya juga viral soal penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut itu merupakan jus buah. (Foto: instragram)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebutkan produk dengan nama seperti ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’, dan ‘wine’ mendapatkan sertifikat halal.

Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.

BACA JUGA:  Imigrasi Karimun Berlakukan Izin Tinggal Darurat Rp0 bagi WNA Terdampak Konflik Timur Tengah

“Masyarakat tidak perlu ragu, karena produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI,” ungkap Mamat, Rabu (2/10/2024).

Regulasi mengenai penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020. Regulasi ini menegaskan, produk tidak bisa mengajukan sertifikasi halal jika namanya bertentangan dengan syariat Islam atau norma masyarakat.

BACA JUGA:  Sorotan Hukum: JPU Minta Maaf, Tapi Fandi Ramadhan Tetap Dibui—Di Mana Keadilannya?

Namun, Mamat mencatat, terdapat produk dengan nama yang kontroversial ini yang tetap mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penamaan produk tersebut.