Gudangberita.co.id – Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video yang menyebutkan produk dengan nama seperti ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’, dan ‘wine’ mendapatkan sertifikat halal.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
“Masyarakat tidak perlu ragu, karena produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI,” ungkap Mamat, Rabu (2/10/2024).
Regulasi mengenai penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020. Regulasi ini menegaskan, produk tidak bisa mengajukan sertifikasi halal jika namanya bertentangan dengan syariat Islam atau norma masyarakat.
Namun, Mamat mencatat, terdapat produk dengan nama yang kontroversial ini yang tetap mendapatkan sertifikat halal, baik dari Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai penamaan produk tersebut.









