NasionalZona Headline

6 Fakta Tak Terduga Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat

12
×

6 Fakta Tak Terduga Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat

Share this article
Insiden penembakan di Kantor MUI Pusat. (Foto: ist/GudangBerita)
banner 468x60

Batam – Sejumlah fakta terungkap usai insiden penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak hal tak terduga dari pelaku penembakan yang akhirnya tewas.

Aksi penembakan itu terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5) siang. Akibat peristiwa ini, dua pegawai MUI jadi korban luka.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan airsoft gun saat melakukan aksinya. Adapun pelaku merupakan pria asal Lampung bernama Mustopa (60).

Berikut sejumlah fakta terkait aksi penembakan di kantor MUI.

  1. Pelaku penembakan tewas

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pelaku penembakan bernama Mustopa meninggal dunia. Menurut keterangan, pelaku dalam kondisi tak sadar diri saaat ditangkap usai kejadian.

Pelaku sempat dibawa ke Polsek Menteng dan dibawa ke Puskemas Menteng. Namun, dokter di puskesmas menyatakan pelaku meninggal dunia.

“Dipastikan oleh tim dokter pelaku sudah meninggal dunia,” kata Karyoto saat meninjau tempat kejadian perkara.

Terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati Brigjen Haryanto mengungkapkan tidak ada luka di bagian luar tubuh jenazah.

Ia juga menyebut tidak terdapat tanda-tanda jenazah mengalami kekerasan. Namun, identifikasi lebih lanjut tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.

“Ini kan baru kita periksa, kita belum tahu. Tapi wujud luar itu wujudnya bagus,” ujar Haryanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Artinya, tanpa kekerasan yang menimbulkan perlukaan di luar, enggak ada,” imbuhnya.

  1. Pelaku letuskan tiga kali tembakan

Ketua MUI bidang fatwa M Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan pelaku penembakan di kantor MUI sempat meletuskan tiga kali tembakan.

Asrorun menerangkan pelaku datang secara tiba-tiba ke Kantor MUI. Pelaku bertemu dengan resepsionis dan meminta dipertemukan dengan pimpinan MUI.

Namun, tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan airsoft gun dan meletuskan tembakan. Setelahnya, pelaku lari dari kantor MUI, tetapi berhasil diamankan oleh petugas keamanan dan dilaporkan ke polisi.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis mengaku terkejut mendengar bunyi letusan tembakan yang mengakibatkan kaca pecah di Kantor MUI Pusat.

Saat itu, kata Cholil, dirinya dan sejumlah pejabat MUI tengah menggelar rapat perdana usai Idulfitri.

“Dor, di tengah-tengah rapat. Ada kaca yang pecah juga,” ucap dia.

  1. Pelaku penembakan pernah kirim surat

Cholil mengungkapkan pelaku pernah mengirimkan surat ke MUI sebelum melakukan aksi penembakan. Menurutnya, dalam surat itu, dia mengaku mencari keadilan sebagai Tuhan.

“Ya, kita terima suratnya tapi menurut kami tak perlu ditanggapi,” kata Cholil.

Kata dia, pelaku tak hanya sekali mengirimkan surat ke MUI. Ia menuturkan pelaku juga pernah mengirimi surat ancaman.

Namun, surat-surat yang dikirim pelaku tak pernah ditanggapi MUI. Menurut Asrorun, isi surat dari pelaku tidak spesifik dan tidak fokus, sehingga MUI tidak bisa menindaklanjuti.

  1. Pernah rusak kantor DPRD Lampung

Polda Lampung mengungkapkan pelaku bernama Mustopa itu ternyata melakukan aksi kriminal di tahun 2026. Saat itu, Mustopa melakukan perusakan salah satu fasilitas di kantor DPRD Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

“Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016,” kata Pandra kepada wartawan.

Atas perbuatannya itu, Mustopa pernah mendekam di penjara. Ini diketahui berdasarkan penelusuran atas perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara: 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Pada dakwaan jaksa Kejari Bandarlampung tanggal 13 Desember 2016, Mustopa disebut melakukan perusakan pada tanggal 10 Februari 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam dakwaan itu juga disebutkan Mustopa ingin bertemu pimpinan DPRD Lampung untuk menyampaikan aspirasinya. Karena tidak berhasil menemui pimpinan DPRD, Mustopa lantas emosi dan langsung melempar kaca bagian ruang tunggu ketua DPRD hingga pecah.

Mustopa dituntut lima bulan pidana penjara. Selanjutnya dalam sidang vonis perkara itu, majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Mustopa tiga bulan penjara.

  1. Pelaku mengaku wakil nabi

Pandra juga mengungkapkan pelaku penembakan di Kantor MUI itu pernah mengaku sebagai wakil Nabi Muhammad SAW saat merusak fasilitas di kantor DPRD Lampung.

Selain itu, dalam surat yang dikirim ke MUI, pelaku juga mengaku sebagai wakil nabi untuk mempersatukan umat.

Mustopa pun menyoroti jika MUI menolak dirinya, maka sama artinya MUI menolak nabi yang ingin mempersatukan umat.

Pandra mengatakan saat ini Polda Lampung tengah membantu proses investigasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait aksi penembakan yang dilakukan oleh Mustopa.

banner 325x300