Muti memastikan, LPPOM MUI tidak pernah meloloskan produk dengan nama ‘tuyul’ dan ‘tuak’ dalam proses sertifikasi halal. LPPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan sertifikasi halal di Indonesia.
Dengan berbagai klarifikasi ini, BPJPH dan MUI mengajak masyarakat untuk tidak ragu terhadap produk bersertifikat halal dan berharap agar tidak ada penyebaran isu yang tidak jelas mengenai kehalalan produk.
“Kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan menerima saran untuk meningkatkan layanan sertifikasi halal di Indonesia,” tutup Muti.









