Data BPJPH menunjukkan bahwa terdapat 61 produk dengan nama ‘wine’ yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, serta 8 produk dengan nama ‘beer’. Penetapan halal dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Menanggapi polemik ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) mengklarifikasi bahwa produk yang mendapatkan sertifikat halal dengan nama ‘wine’ sebenarnya adalah produk kosmetik, bukan minuman.
“Database kami menunjukkan bahwa 25 produk dengan kata kunci ‘wine’ semuanya adalah produk kosmetik yang berasosiasi dengan warna, bukan rasa atau aroma,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.
Muti menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna untuk produk nonpangan. Sementara itu, untuk produk yang dinamakan ‘bir’, hal ini diperbolehkan hanya untuk minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok, yang telah dikenal dalam masyarakat.
Dalam konteks produk bernama ‘beer’, Muti menginformasikan, beberapa produk tersebut mengalami kesalahan penulisan, dan satu produk yang disebut Ginger Beer tidak mengandung bahan haram dan tidak berasosiasi dengan ‘beer’. Perusahaan telah setuju untuk mengganti namanya menjadi Fresh Ginger Breeze.









