NusantaraZona Headline

Heboh Sertifikat Halal untuk Wine dan Beer, Ini Kata MUI

230
×

Heboh Sertifikat Halal untuk Wine dan Beer, Ini Kata MUI

Share this article
Sebelumnya juga viral soal penjualan produk Red Wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut itu merupakan jus buah. (Foto: instragram)
banner 468x60

Data BPJPH menunjukkan bahwa terdapat 61 produk dengan nama ‘wine’ yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, serta 8 produk dengan nama ‘beer’. Penetapan halal dilakukan setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menanggapi polemik ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) mengklarifikasi bahwa produk yang mendapatkan sertifikat halal dengan nama ‘wine’ sebenarnya adalah produk kosmetik, bukan minuman.

BACA JUGA:  Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto

“Database kami menunjukkan bahwa 25 produk dengan kata kunci ‘wine’ semuanya adalah produk kosmetik yang berasosiasi dengan warna, bukan rasa atau aroma,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati.

Muti menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI memperbolehkan penggunaan kata ‘wine’ yang menunjukkan jenis warna untuk produk nonpangan. Sementara itu, untuk produk yang dinamakan ‘bir’, hal ini diperbolehkan hanya untuk minuman tradisional non-khamr, seperti bir pletok, yang telah dikenal dalam masyarakat.

BACA JUGA:  1.500 Pekerja Dapur Makan Bergizi Gratis di Batam Cemas Kehilangan Penghasilan Harian

Dalam konteks produk bernama ‘beer’, Muti menginformasikan, beberapa produk tersebut mengalami kesalahan penulisan, dan satu produk yang disebut Ginger Beer tidak mengandung bahan haram dan tidak berasosiasi dengan ‘beer’. Perusahaan telah setuju untuk mengganti namanya menjadi Fresh Ginger Breeze.