Hasil pemeriksaan polisi, NS diketahui saat ini tidak memiliki pekerjaan. Ia diketahui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku ini sedang tidak bekerja. Ia mendapatkan uang tersebut dari rekannya inisial H (DPO). Awalnya Ia meminta dicarikan pekerjaan tapi rekannya inisial H memberikan uang palsu tersebut untuk diedarkan,” ujarnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga menemukan 22 lembar uang palsu di dompet pelaku NS. Pelaku mengaku baru menyebarkan satu lembar uang palsu tersebut.
“Pengakuan pelaku baru menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Saat diamankan ditemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dompet pelaku, lalu 1 lembar dari korban sehingga total 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ujarnya
Atas perbuatannya, pelaku NS disangkakan Undang-undang Mata Uang. Pelaku terancam pidana penjara dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.













