Kini, Ir telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum.
Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Tersangka sudah kami tahan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan orang tua terhadap figur ‘guru les’ yang seharusnya membimbing, bukan menyakiti,” tegas Onni.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak kepada orang yang baru dikenal, termasuk yang mengaku sebagai guru les.
“Kami minta masyarakat untuk waspada dan jangan mudah percaya. Pastikan identitas dan latar belakang pengajar benar-benar jelas,” tambah Onni.
Fakta Kasus Guru Les Gadungan di Tanjungpinang
Pelaku: Ir (48), bukan guru asli
Korban: remaja perempuan 18 tahun
Lokasi kejadian: rumah pelaku, Tanjungpinang Timur
Aksi dilakukan 5 kali sejak Agustus–Oktober 2025
Dijerat UU TPKS & Pasal 289 KUHP













