HukumTanjungpinangZona Headline

Guru Les Gadungan di Tanjungpinang Cabuli Siswi, Terungkap Sudah Lima Kali Beraksi

140
×

Guru Les Gadungan di Tanjungpinang Cabuli Siswi, Terungkap Sudah Lima Kali Beraksi

Share this article
IR (48), guru les gadungan diamankan polisi
banner 468x60

Kini, Ir telah diamankan dan ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum.

Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Tersangka sudah kami tahan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan orang tua terhadap figur ‘guru les’ yang seharusnya membimbing, bukan menyakiti,” tegas Onni.

BACA JUGA:  "Wajib Selip Uang": Rentetan Testimoni Ngeri Netizen Soal Pengalaman di Imigrasi Pelabuhan Batam Center

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anak-anak kepada orang yang baru dikenal, termasuk yang mengaku sebagai guru les.

“Kami minta masyarakat untuk waspada dan jangan mudah percaya. Pastikan identitas dan latar belakang pengajar benar-benar jelas,” tambah Onni.

Fakta Kasus Guru Les Gadungan di Tanjungpinang

Pelaku: Ir (48), bukan guru asli

BACA JUGA:  Ayah Angkat di Sagulung Tega Cabuli Putrinya, Tepergok Pemilik Kos Tanpa Busana di Kamar

Korban: remaja perempuan 18 tahun

Lokasi kejadian: rumah pelaku, Tanjungpinang Timur

Aksi dilakukan 5 kali sejak Agustus–Oktober 2025

Dijerat UU TPKS & Pasal 289 KUHP