Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Gideon Nekat Jambret Warga di Pasar Seken Bengkong Sadai

240
×

Gideon Nekat Jambret Warga di Pasar Seken Bengkong Sadai

Share this article
Jambret (Ilustrasi).
banner 468x60

Gideon dan barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru diamankan di Polsek Bengkong. Ia dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Pria itu dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Seminggu Sikat 6 Kasus, Polda Kepri Ringkus 11 Tersangka Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu Hingga Vape Etomidate