Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Gideon Nekat Jambret Warga di Pasar Seken Bengkong Sadai

238
×

Gideon Nekat Jambret Warga di Pasar Seken Bengkong Sadai

Share this article
Jambret (Ilustrasi).
banner 468x60

Gideon dan barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru diamankan di Polsek Bengkong. Ia dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Pria itu dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Resmi Naik Hari Ini! Cek Rincian Harga Terbaru Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Bagaimana Nasib Pertalite?