Gideon dan barang bukti handphone curian merek Vivo Y21 warna biru diamankan di Polsek Bengkong. Ia dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Pria itu dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.













