AnambasHukumZona Headline

Gegara Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam Bui 15 Tahun

1811
×

Gegara Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda di Anambas Terancam Bui 15 Tahun

Share this article
DD (23), pemuda di Anambas apes pacaran dengan gadis di bawah umur sampai kebablasan. (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Merasa tidak terima dengan apa yang diceritakan anaknya, ibu korban menuju kerumah keluarga dari Almarhum suaminya dan menceritakan bahwa anaknya hamil, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah tersangka DD (23).

Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025, Ibu korban bersama keluarganya bersama – sama melaporkan tersangka DD (23) ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

BACA JUGA:  Predator Anak Asal Batam Ditangkap di Karimun: Berawal dari Grup WhatsApp, Korban Disodomi di Hotel

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan tersangka DD (23) akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .