Gudangberita.co.id, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan tersangka DD (23) warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (11/1/2025 ).
DD diringkus polisi usai dilaporkan terkait persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Ia memang benar, untuk tersangka sekarang sudah kita amankan dan sekarang sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kejadian awal bermula dimana pada bulan juli dan desember 2024, persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DD (23) dan korban, sebut saja Bunga.
“Untuk tempat kejadian ada 3 tempat yang berbeda, tapi awal persetubuhan tersebut meraka lakukan pada bulan juli 2024, dimana mereka baru pertama kali pacaran,” ucap Kasatreskrim.
Pada tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib, dimana korban tiba – tiba membangunkan ibu kandungnya, awalnya korban masih ragu-ragu untuk menceritakan kehamilannya, dan pada akhirnya korban pun jujur kepada ibu kandungnya mengenai kehamilannya yang korban alami.