BatamKriminal

Gara-gara Rp 1,3 Juta, Pelajar Batam Ini Terlibat Jual Beli Motor Curian

743
×

Gara-gara Rp 1,3 Juta, Pelajar Batam Ini Terlibat Jual Beli Motor Curian

Share this article

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam, Lima Tersangka Diamankan

Polsek Batu Aji mengamankan lima tersangka terkait kasus curanmor. (Foto: dok. Polsek Batu Aji)
banner 468x60

Dalam kasus kedua yang terjadi pada 8 Februari 2025 di Bengkong Permai, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian. Para tersangka adalah SR (15), seorang pelajar yang menjual motor hasil curian, serta dua penadah, Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22).

Korban, Neva Theresia Sitompul (21), kehilangan motor Honda Beat silver miliknya yang terparkir di teras rumah. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor yang mencurigakan. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa SR menjual motor curian kepada Taufik seharga Rp 1.300.000, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1.500.000.

BACA JUGA:  Update Paripurna DPRD Batam: Pembahasan Pansus LAM Selesai, Pengesahan Tinggal Selangkah Lagi

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam.

BACA JUGA:  Curanmor di Sekupang Terungkap, Pelaku RL Ternyata Gunakan Motor Curian untuk Jambret HP

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa.