Dalam kasus kedua yang terjadi pada 8 Februari 2025 di Bengkong Permai, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian. Para tersangka adalah SR (15), seorang pelajar yang menjual motor hasil curian, serta dua penadah, Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22).
Korban, Neva Theresia Sitompul (21), kehilangan motor Honda Beat silver miliknya yang terparkir di teras rumah. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli motor yang mencurigakan. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa SR menjual motor curian kepada Taufik seharga Rp 1.300.000, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1.500.000.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan digunakan dalam penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Aji menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa.













