Batam – Saut Situmotang, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut punya kerancuan hukum. Menurutnya PP itu berpotensi menjadi “lapak baru” praktik korupsi.
Dikatakan Saut, potensi itu bisa terjadi lantaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi regulator serta pengawas dan pemberi izin “pemanfaatan” hasil sedimentasi laut yang mencakup pasir laut. Hal itu tertera dalam Pasal 21 dan 22 PP Nomor 26 Tahun 2023.
Menurutnya kerancuan PP itu mengacu pada Undang-Undang Kelautan, dan bukan mengacu Undang-Undang Pertambangan Mineral, dan Batubara. Menurut Saut terjadi tumpang tindih regulasi.
“Jadi itu tumpang tindih. Kalau ada administrasi yang unik atau administrasi yang menyimpang potensi korupsinya tinggi. Potensi korupsi tinggi itu berawal dari conflict of interest (konflik kepentingan) antarinstansi dan pelaksananya. Sehingga itu menjadi paradoks satu sama lain. Di bagian lain disebut pelestarian lingkungan, kenyataannya kan dia merusak,” kata Saut via KBR.id, Kamis (1/6/2023).
Saut juga menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif yang mengatakan pasir laut yang kembali diizinkan diekspor adalah pasir hasil sedimentasi di laut.
Saut mempertanyakan bagaimana pemerintah mengetahui perbedaan pasir hasil sedimentasi atau tidak.
Menurutnya, aktivitas pengerukan pasir di laut tetap berpotensi merusak ekosistem terutama di daerah pesisir. Nelayan pun bakal kesulitan menangkap ikan akibat kerusakan yang terjadi di area tambang.
“Kalau Anda keruk pasir di laut itu cepat atau lambat berimplikasi membuat pergeseran. Beberapa bukti menunjukkan pergeseran itu, pengambilan itu berdampak pada kehidupan nelayan,” ucap Saut.
Sebelumnya, lembaga Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan disertai sejumlah alasan.