Salah satunya PP tersebut dinilai menjadi celah korupsi. Lebih lanjut, hal itu tertera dalam poin enam dari rilis yang dikeluarkan Ekomarin. Lembaga Ekomarin menyebut celah korupsi baru muncul dengan adanya kerancuan PP Nomor 26 tahun 2023 yang berada dibawah rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, tidak dalam rezim Undang-Undang Pertambangan Mineral Batubara. Hal ini, menurut lembaga Ekomarin, memberikan “lapak baru” bagi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Inti pokok dari PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah mengatur “pemanfaatan” Hasil
Sedimentasi di Laut dengan adanya Izin Pemanfaatan Pasir Laut dengan kewenangan Menteri KelautanPerikanan.
Lembaga Ekomarin juga menyebut ada kerancuan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu sebagai regulator yang juga sebagai pemberi izin dan pengawas.













