Maret 2024: Pertemuan awal terjadi. Tersangka menjanjikan kelancaran rekomendasi parpol dan meminta dana operasional.
Juli 2024: Korban menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar secara bertahap karena percaya dengan tipu daya tersangka.
Desember 2025: Setelah menyadari rekomendasi partai yang dijanjikan fiktif dan uangnya tidak dikembalikan, Wan Siswandi resmi melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Dampak Beruntun bagi Wan Siswandi
Kasus ini menjadi pil pahit yang harus ditelan dalam-dalam oleh Wan Siswandi. Selain menjadi korban penipuan dengan kerugian finansial yang masif, ia yang berpasangan dengan Rodhial Huda pada Pilkada 2024 akhirnya kalah dalam kontestasi politik tersebut oleh pasangan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik.
Saat ini, Khumaidi Siroj telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri. Penyidik kini sedang merampungkan proses pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) agar tersangka bisa segera diadili di pengadilan.













