- Murni Jual Nama Tokoh, Sama Sekali Tak Punya Akses ke Partai
Selama ini, tersangka meyakinkan korban dengan narasi bahwa dirinya memiliki “akses orang dalam” ke tokoh sentral partai politik besar untuk mengamankan tiket rekomendasi Pilkada Natuna. Namun, hasil penyelidikan polisi meruntuhkan semua klaim tersebut.
Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan bahwa Khumaidi tidak memiliki hubungan atau jaringan apa pun dengan partai politik maupun tokoh politik tertentu.
“Tidak ada itu (hubungan dengan parpol). Cuma janjiin aja dia. Tersangka hanya mencatut nama pihak lain untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” tegas Ronni.
- Sempat Kooperatif Sebelum Akhirnya Menjadi DPO
Drama pelarian Khumaidi dimulai ketika status hukumnya dinaikkan. Awalnya, pria asal Semarang ini sempat memenuhi panggilan penyidik saat diperiksa sebagai saksi. Namun, begitu mencium dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mangkir dari dua kali panggilan dan menghilang dari alamat identitasnya.
Hal ini memaksa Polda Kepri untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa, 21 April 2026, sebelum akhirnya ia terlacak di Bekasi.
Uang Amblas di Tengah Ambisi Pilkada
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, kasus ini bermula pada Maret 2024 saat Wan Siswandi tengah bersiap maju untuk periode kedua dalam Pilkada Natuna.













