Batam – Ternyata Batam selama ini menjadi lokasi penadahan kabel optik curian dari sejumlah lokasi yang ada di Indonesia.
Hal ini terungkap saat Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Kabel optik yang dicuri itu enam gulungan besar (haspel) dengan panjang sekitar 18 ribu meter. Harganya ditaksir Rp300 juta.
Baca juga: Pencari Kos-kosan di Batam Lihat Darah Mengalir Keluar Pintu, Ternyata Mayat Bule
Dari keterangan pelaku, kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.
“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Sabtu (13/5/2023).
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mahalnya Tiket PP Batam-Natuna, Setara Tiket Jakarta-Jeddah
Kedua pencuri yang ditangkap berinisial JA (36 tahun), warga asal Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, serta HS (39 tahun), warga Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku mencuri kabel optik tersebut di sebuah rumah di kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Kabel ini milik PT Citra Tel. Dua bulan terakhir, sengaja disimpan di halaman rumah JA, mantan pegawai perusahaan itu,” terangnya.