Kasus pencurian terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Saat ditangkap, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu mengangkut kabel yang dicuri.
Sementara itu Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh, Ipda Ghozi Alfalah, mengungkapkan pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya. Pengiriman kabel dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) di Banda Aceh.













