Gudangberita.co.id, Batam – Seorang kakek DA (58) ditangkap Polres Bintan terkait kasus pencabulan. Korbannya masih berusia 9 tahun.
Pelaku DA masih ada hubungan saudara dengan korban. Ia merupakan mertua dari adik kandung ibu korban.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada ibunya saat video call. Kejadian itu membuat sang ibu kaget dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kejadian berawal saat korban pulang mengaji, Jumat 22 November 2024. Ia kemudian bertemu dengan pelaku.
DA membawa korban menuju rumahnya yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Bocah itu lalu dibawa ke dalam kamar.
Pelaku melakukan aksi cabulnya. Ia mengimingi bocah itu uang Rp 7 ribu.
“Dari keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) ia menceritakan bahwa adik perempuannya yang berusia 9 tahun telah dicabuli oleh pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk Sabtu 23 November 2024, Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Polres Bintan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian dijemput polisi di daerah Pulau Tenggel, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. DA langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Bintan.













