BintanKriminalZona Headline

Duh, Kakek di Bintan Cabuli Bocah 9 Tahun Sehabis Pulang Mengaji

389
×

Duh, Kakek di Bintan Cabuli Bocah 9 Tahun Sehabis Pulang Mengaji

Share this article
Olah TKP kasus pencabulan di Bintan. Tersangka seorang pria paruh baya, DA (58).
banner 468x60

Ia terancam jeratan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini kepada anak. Seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pria 47 Tahun di Bengkong Batam Tega Cabuli Anak 7 Tahun, Nyaris Diamuk Massa

Hal ini kata Prasojo sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak.