Ia terancam jeratan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini kepada anak. Seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain,” ucapnya.
Hal ini kata Prasojo sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak.













