Batam – Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri menjadi hal yang ditunggu-tunggu para pekerja saat Ramadan. Namun sayang, tak semua orang yang bekerja bisa mendapatkan THR, termasuk para sopir ojol dan taksi online. Sedih!
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker menyebut hubungan kerja kemitraan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
“Karena THR Keagamaan hanya diberikan kepada yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tulis Kemnaker dalam sebuah pengumuman yang diunggah di akun media sosial resmi dilihat, Senin (3/4/2023).
Seperti diketahui, status pekerjaan para driver ojek online dan taksi online saat ini hanya sebatas mitra aplikator, sehingga mereka tidak memiliki hak yang sama seperti para pekerja yang lain.
Pembayaran THR menurut aturannya paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.
Kemnaker sudah menegaskan pencairan THR tidak boleh dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“THR tahun ini wajib diberikan full (penuh). Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idul Fitri,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.