Modus Korupsi: Rekening Dikuasai, Honorarium Tidak Dibayarkan
Modus yang digunakan para tersangka tergolong sistematis. Mereka diduga merekrut anggota kelompok tani yang tidak memahami alur administrasi dan keuangan, lalu mengambil alih kendali atas buku rekening dan kartu ATM para anggota.
Akibatnya, dana honorarium tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Selain itu, penyidik menemukan praktik markup dalam pengadaan benih mangrove dan ajir (penyangga bibit), serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Tindakan tersebut menguntungkan pribadi para tersangka dan merugikan keuangan negara hingga Rp552.005.267,” ujar Tulus.
Kejari Natuna menjerat ER dan ES dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Program rehabilitasi mangrove merupakan bagian dari misi nasional menjaga ekosistem pesisir dan menghadapi krisis iklim. Namun, kasus ini mencoreng misi tersebut dan menjadi catatan penting bagi pengawasan dana lingkungan di daerah perbatasan seperti Natuna.













