Gudangberita.co.id, Natuna – Alih-alih menghijaukan pesisir Natuna, proyek rehabilitasi mangrove justru menjadi ladang bancakan dana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi dana proyek mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Program yang digadang-gadang sebagai upaya penyelamatan lingkungan ternyata diselewengkan. Bukan menanam mangrove seperti mandatnya, dua tersangka ini justru diduga menguras anggaran negara hingga Rp552 juta melalui praktik manipulatif dan laporan fiktif.
“Ada praktik mark-up pengadaan, penguasaan ATM milik anggota kelompok, serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah,” ungkap Tulus Yunus Abdi, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, mewakili Kajari Surayadi Sembiring, SH, MH, Senin (7/7/2025).
Dibalik Proyek Hijau, Ada Rekening yang Dipegang dan Honor yang Hilang
Program rehabilitasi mangrove ini merupakan bagian dari inisiatif nasional oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Di Natuna, proyek mulai berjalan sejak 2021 melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dilaksanakan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya dengan total luas lahan 131 hektar.








