“Tersangka sudah diserahkan oleh Reskrim Polsek Jemaja kepada Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya,
Rio mengatakan, perbuatan bejat SN (23) ini terungkap saat Kepala Sekolah tempat kedua korban bersekolah dan Guru BK nya, curiga dengan perubahan fisik yang terjadi kepada korban.
Guru dan orangtua kedua gadis kembar itu pun akhirnya berkomunikasi. Orangtua mereka menanyakan perihal yang terjadi dengan anaknya tersebut.
Tak disangka, dua anak kembarnya sudah disetubuhi oleh SN, yang notabene rekan kerja dari ayahnya. Hal ini membuat kedua orangtuanya geram dan melaporkan kasus ini ke polisi.
SN keseharian bekerja menyelam memasang perangkap ikan di Perairan Desa Impol, Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pelaku selalu melancarkan aksi bejatnya, menggoda dan membujuk para korban agar mau melakukan persetubuhan tersebut. Ia melancarkan aksinya di rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku ini tinggal di rumah korban,” kata Iptu Rio.
SN kini tercancam jeratan Pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.













