Berdasarkan penuturan keluarga, DS dan DA terakhir diketahui berada di Natuna pada akhir 2023. Keduanya berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong yang diurus melalui kantor imigrasi, dengan fasilitasi seorang pria berinisial YG.
Namun alih-alih bekerja di Malaysia, kedua korban justru dibawa ke Kamboja dan dipekerjakan di sejumlah perusahaan. Orang tua korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan anak-anaknya dan baru sekitar setahun kemudian mengetahui keberadaan mereka di Kamboja.
“Kami sempat berkomunikasi, tapi belakangan mereka meminta dipulangkan karena sudah tidak tahan,” ungkap orang tua korban kepada LBH Natuna.
Kepada LBH, keluarga mengungkapkan bahwa kedua korban diduga diperdagangkan antarperusahaan yang bergerak di bidang judi online. Selama sekitar 10 bulan pertama, DS dan DA bekerja di bagian dapur dengan upah sekitar Rp7 juta per bulan.
Setelah itu, keduanya diberhentikan dan dipindahkan ke perusahaan judi online lain dengan posisi serupa. Di perusahaan tersebut, DS menerima gaji sekitar Rp9 juta per bulan, sementara DA hanya menerima Rp4 juta.
Belum lama bekerja, keduanya kembali dipindahkan ke perusahaan lain dengan kontrak satu tahun sebagai operator judi online. Namun kontrak itu hanya berjalan sekitar dua bulan. Selanjutnya, mereka kembali “dipindahtangankan” ke perusahaan lain dan telah bekerja selama sekitar enam bulan hingga saat ini.













