Pelaporan dan Konflik Tanda Tangan
Merasa tertipu, Hj. Ciah melalui putrinya, Risnawati, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, pelapor menyatakan kejanggalan dalam proses hukum. “Kami melaporkan pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanpa izin, tetapi pasal tersebut tidak muncul dalam dakwaan,” ungkap Risnawati.
Ia juga mengklaim bahwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen kesepakatan jual beli. “Jika saya bertandatangan, tidak mungkin saya melaporkan ini,” tegasnya.
Pelapor meminta pengujian laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hal ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Harapan Transparansi
Majelis hakim PN Tanjungpinang dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi pada 8 Januari 2025. Risnawati berharap proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin kasus ini menjadi terang benderang. Keadilan harus ditegakkan,” pintanya.

Kisah Keluarga yang Retak Karena Tanah
Kasus ini tidak hanya mencerminkan konflik hukum, tetapi juga retaknya hubungan keluarga. Sebagai anak angkat yang telah hidup bersama keluarga sejak 1980, Maulana Rifai alias Uul kini menghadapi tekanan berat, baik secara hukum maupun emosional.













