HukumPerspektifTanjungpinangZona Headline

Drama Lahan Bakau: Penggelapan Rp170 Juta yang Retakkan Keluarga di Tanjungpinang

642
×

Drama Lahan Bakau: Penggelapan Rp170 Juta yang Retakkan Keluarga di Tanjungpinang

Share this article

Kisah Nyata

Ilustrasi/Gudangberita
banner 468x60

Pelaporan dan Konflik Tanda Tangan

Merasa tertipu, Hj. Ciah melalui putrinya, Risnawati, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, pelapor menyatakan kejanggalan dalam proses hukum. “Kami melaporkan pemalsuan tanda tangan dan penjualan tanpa izin, tetapi pasal tersebut tidak muncul dalam dakwaan,” ungkap Risnawati.

Ia juga mengklaim bahwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen kesepakatan jual beli. “Jika saya bertandatangan, tidak mungkin saya melaporkan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Diambil Alih Pusat, DPP LSM LIRA Kawal Kasus Pengrusakan Kantor di Kepri

Pelapor meminta pengujian laboratorium forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Hal ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Harapan Transparansi

Majelis hakim PN Tanjungpinang dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi pada 8 Januari 2025. Risnawati berharap proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel. “Kami ingin kasus ini menjadi terang benderang. Keadilan harus ditegakkan,” pintanya.

BACA JUGA:  Nekat Gasak 19 Kusen Alumunium Perumahan di Karimun, Maling Spesialis Rumah Kosong Diciduk Warga
Terdakwa Maulana Rifai alias Uul didakwa pasal berlapis.

Kisah Keluarga yang Retak Karena Tanah

Kasus ini tidak hanya mencerminkan konflik hukum, tetapi juga retaknya hubungan keluarga. Sebagai anak angkat yang telah hidup bersama keluarga sejak 1980, Maulana Rifai alias Uul kini menghadapi tekanan berat, baik secara hukum maupun emosional.