Gudangberita.co.id, Batam – DPRD Kota Batam resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Batam, Selasa (3/2/2026) siang. Pokir tersebut menjadi kompas awal perencanaan pembangunan dan penganggaran Pemerintah Kota Batam tahun mendatang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat Pemko Batam.
Dalam pengantarnya, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pokir merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui reses dan kunjungan kerja anggota DPRD yang kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD adalah wujud konkret aspirasi masyarakat yang kami himpun, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan utama dalam perencanaan pembangunan daerah,” tegas Budi.













