“Imbauan dan sosialisasi terus kami lakukan untuk menekan angka pelanggaran yang bisa menyebabkan laka lantas. Sebab kamera ETLE akan dipantau selama 24 jam,” tambahnya.
Sebelumnya, Kakorlantas Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si. mengatakan, dengan adanya E-TLE ini semoga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa tindakan penilangan sudah tidak dilakukan dengan cara dulu lagi, tetapi dengan cara digitalisasi.
“Dan setiap saat masyarakat harus tertib tanpa harus ada Polisi yang menjaga, tapi dengan adanya E-TLE ini akan terbiasa melakukan tertib di jalan raya untuk taat kepada aturan yang ada,” tutupnya.













