KepriTanjungpinangZona Headline

Direktur Umum TVRI Kepri 2020–2023 Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

341
×

Direktur Umum TVRI Kepri 2020–2023 Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Share this article
Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah MTR, Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023. (Foto: dok. Kejati Kepri)
banner 468x60

Sudah Empat Tersangka

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:

  • HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya
  • DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara

Khusus HT, pihak kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang telah disita dan dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejati Kepri.

BACA JUGA:  Drama Pilkada Natuna: Eks Bupati Wan Siswandi Tertipu Rp3 Miliar oleh Makelar Politik

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.