Sudah Empat Tersangka
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
- HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya
- DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara
Khusus HT, pihak kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang telah disita dan dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejati Kepri.
Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













