BatamZona Headline

Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Hiburan Malam di Batam Digugat Terkait Pemajangan Foto ‘Black List’

11
×

Dinilai Lakukan ‘Public Shaming’, Dua Hiburan Malam di Batam Digugat Terkait Pemajangan Foto ‘Black List’

Share this article
banner 468x60

Pukul 15.00 WIB: Di hari yang sama, foto LCM ditemukan telah terpajang di depan pintu masuk THM dengan keterangan “Black List”. LCM baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat laporan dari sejumlah rekan bisnisnya.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” kata Rano meluruskan situasi.

BACA JUGA:  Penampakan Zakaria, Pelaku Pembunuhan Diana di Lingga yang Ditangkap di Lumajang

Pihak kuasa hukum menilai aksi manajemen THM tersebut sebagai bentuk public shaming (pemberian sanksi sosial secara sepihak) dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). 

Akibat pemajangan foto ini, LCM mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk terganggunya sejumlah proyek dan bisnis profesionalnya.

Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru, Rano juga membidik potensi pelanggaran undang-undang lainnya:

BACA JUGA:  Tabrak Imbauan KPK? Pemko Batam Nekat Danai Proyek Rp10 Miliar di Dalam Markas Kodaeral IV

UU ITE, Jika foto tersebut disebarkan atau dipublikasikan melalui media elektronik/layar digital. 

UU No. 28/2014 (Hak Cipta), Penggunaan dan pemajangan foto/potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan. 

Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum melayangkan tuntutan tegas kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya. Mereka meminta pihak manajemen untuk segera menurunkan foto tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.