Pukul 15.00 WIB: Di hari yang sama, foto LCM ditemukan telah terpajang di depan pintu masuk THM dengan keterangan “Black List”. LCM baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat laporan dari sejumlah rekan bisnisnya.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” kata Rano meluruskan situasi.
Pihak kuasa hukum menilai aksi manajemen THM tersebut sebagai bentuk public shaming (pemberian sanksi sosial secara sepihak) dan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
Akibat pemajangan foto ini, LCM mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk terganggunya sejumlah proyek dan bisnis profesionalnya.
Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru, Rano juga membidik potensi pelanggaran undang-undang lainnya:
UU ITE, Jika foto tersebut disebarkan atau dipublikasikan melalui media elektronik/layar digital.
UU No. 28/2014 (Hak Cipta), Penggunaan dan pemajangan foto/potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan.
Sebagai langkah awal, pihak kuasa hukum melayangkan tuntutan tegas kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya. Mereka meminta pihak manajemen untuk segera menurunkan foto tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.







