Breaking NewsHukumKarimunZona Headline

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Terancam Hukuman Mati

450
×

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Anak Wakil Bupati Karimun Terancam Hukuman Mati

Share this article
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Karimun – Empat orang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun terkait kasus narkoba. Menariknya salah satu tersangka, DA dikabarkan anak wakil bupati di daerah tersebut.

Polisi membeberkan inisial keempat tersangka FA, PN, DA dan MR, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (7/8/2023). 

Polisi sebelumnya menggerebek salah satu kamar hotel yang berada di Kecamatan Karimun. Keempat tersangka mengatakan barang haram itu diperoleh dari warga Malaysia yang berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke pantai Pontian Malaysia.

BACA JUGA:  Resmi Dikuburkan, Hasil Autopsi Diana Kini Jadi Tumpuan Polisi Ungkap Misteri Kematian Mengenaskan

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, menyampaikan jika hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya memperoleh informasi terkait hal ini. Tim Sat Resnarkoba akhirnya menindaklanjuti informasi itu.

Dua paket besar narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti. Sabu tersebut dibungkus dengan plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau. Berat brutto 1,9 Kg. Ada lima paket kecil narkoba sabu yang dibungkus plastik bening masing-masing 40 gram.

BACA JUGA:  DPRD Batam Kunci Kesepakatan: PT Panasonic Wajib Kasih Fasilitas Parkir Layak, Bukan di Aspal Jalan Umum

Polisi juga mengamankan sebuah bong sabu empat hp, dan uang senilai Rp 5,9 juta.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar,” terang Kapolres.