Peredaran Rokok Ilegal
Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Pada Rabu (18/12/2024), petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42), yang mengaku sebagai pemilik barang.
Barang bukti menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Pengelolaan PMI Nonprosedural
Kasus ketiga melibatkan pria berinisial LPW (42) yang ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12/2024). LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang. Polisi menangkap tersangka bersama dua PMI di depan Lucky Plaza setelah memantau pergerakan mereka dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.













