BatamHukumPeristiwaZona Headline

Dibongkar! Modus Pengiriman PMI Ilegal dan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Kepri

670
×

Dibongkar! Modus Pengiriman PMI Ilegal dan Gudang Rokok Tanpa Cukai di Kepri

Share this article
Penggerebekan penyelundupan rokok ilegal oleh Polda Kepri. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Peredaran Rokok Ilegal

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Pada Rabu (18/12/2024), petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok merek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42), yang mengaku sebagai pemilik barang.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! DPRD Batam Sahkan Perda Adminduk: Urus Dokumen Kini Gratis, Digital, dan Terintegrasi

Barang bukti menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut direncanakan untuk diedarkan di wilayah Riau. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku diancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pengelolaan PMI Nonprosedural

Kasus ketiga melibatkan pria berinisial LPW (42) yang ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (19/12/2024). LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp13 juta per orang. Polisi menangkap tersangka bersama dua PMI di depan Lucky Plaza setelah memantau pergerakan mereka dari Bandara Hang Nadim menggunakan taksi.

BACA JUGA:  Dedikasi Terakhir Ipda Supriadi 'Joker', Personel Humas Polda Kepri yang Wafat Saat Tugas di Jakarta

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor. LPW dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.