Sebagian besar dari mereka bukan kriminal kambuhan. Mereka bekerja berbekal rompi dan karcis seadanya, mengandalkan sisa-sisa kepercayaan dari pengendara yang tak pernah menanyakan legalitas parkir.
Petugas mengamankan: Rp 659.000 uang hasil pungutan parkir, 189 karcis motor dan 303 karcis mobil, 8 rompi parkir lusuh, beberapa tanpa logo resmi
Benda-benda itu mungkin kecil, tapi jadi bukti nyata bagaimana ruang hidup dan ruang hukum sering kali saling bertabrakan di jalanan kota.
Semua pelaku telah diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk proses pembinaan lebih lanjut. Polresta Barelang menyatakan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen menciptakan Kota Batam yang tertib, bebas pungli, dan aman bagi masyarakat.
Namun, pertanyaan lebih besar masih menggantung: apa yang terjadi setelah razia? Apakah 15 pria itu akan kembali ke jalan dengan rompi baru? Ataukah ada sistem parkir yang lebih adil dan membuka ruang bagi mereka yang selama ini bekerja di pinggir legalitas?







