Gudangberita.co.id, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Pemkab Lingga mengalokasikan anggaran sebesar Rp880 juta untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan direalisasikan pada tahun 2025.
Program ini menyasar 44 unit rumah milik warga kurang mampu yang tersebar di sembilan desa di wilayah Kabupaten Lingga. Masing-masing unit akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk biaya renovasi, termasuk pembelian material dan upah tukang.
“Ini adalah bentuk dukungan nyata Pemkab Lingga terhadap visi-misi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat,” ujar Amir, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Lingga, saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Diseleksi Ketat Berdasarkan Tujuh Kriteria
Amir menambahkan, penerima bantuan akan dipilih berdasarkan tujuh kriteria kelayakan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dan kecamatan untuk melakukan pendataan akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Jangan sampai kasus seperti yang dialami Pak Joni di Desa Marok Tua terulang. Rumahnya sangat tidak layak, tapi belum pernah tersentuh bantuan. Itu harus jadi pelajaran,” tegasnya.







