Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah munculnya anggapan bahwa perubahan keterangan dari pejabat publik dapat serta-merta membatalkan berita yang telah dipublikasikan.
Menurut Jazuli, ukuran benar atau salahnya sebuah berita bukan ditentukan oleh perubahan sikap narasumber di kemudian hari, melainkan oleh apakah proses jurnalistik dijalankan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus PT CPM sendiri menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan pasir timah laut di wilayah Pekajang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas perizinan, kontribusi royalti kepada daerah, hingga sejauh mana pemerintah daerah mengetahui dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Ketika seorang pejabat menyampaikan pernyataan yang kemudian berubah, media memiliki kewajiban memberitakan kedua peristiwa itu secara utuh. Yang dinilai publik bukan hanya isi pemberitaan, tetapi juga konsistensi keterangan dari pejabat yang memberikan informasi.
Jazuli menegaskan, pers tidak boleh dipaksa menghapus fakta yang pernah disampaikan narasumber.
Sebaliknya, media wajib menyajikan perkembangan informasi secara berimbang agar masyarakat dapat menilai sendiri perubahan yang terjadi.







