“Kalau muncul fakta baru atau klarifikasi, itu diberitakan sebagai perkembangan. Berita pertama tetap merupakan fakta jurnalistik pada saat pernyataan itu disampaikan,” ujarnya.
Penjelasan Dewan Pers ini sekaligus mempertegas bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme tersebut bukan untuk menghapus berita sebelumnya, melainkan melengkapi informasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas PT CPM di Kabupaten Lingga, penegasan Dewan Pers menjadi pengingat bahwa profesionalisme pers harus diukur dari kepatuhan terhadap prosedur jurnalistik, bukan dari berubah atau tidaknya pernyataan narasumber setelah berita dipublikasikan.
Dengan demikian, polemik PT CPM kini tidak hanya menyangkut persoalan tambang dan pengawasan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.







