BatamZona Headline

Derasnya Penyelundupan PMI Ilegal Via Batam, Kurang Dua Pekan 65 Orang Terjaring

146
×

Derasnya Penyelundupan PMI Ilegal Via Batam, Kurang Dua Pekan 65 Orang Terjaring

Share this article
Polda Kepri menggagalkan penyelundupan PMI Ilegal ke luar negeri. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Dokumen lengkap dimaksud Adip yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

“Untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI melalui pelabuhan tikus,” terangnya.

BACA JUGA:  Soroti Lahan ISENABASA, Herry Sembiring Minta Tokoh Batak Batam Bersatu Bangun Sopo Godang

Kekinian, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.