Natuna – Pemerintah resmi mencabut ketentuan wajib vaksin setiap warga sebagai syarat untuk melakukan perjalanan di dalam daerah maupun ke luar negeri.
Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Natuna, Hikmat Aliansyah mengatakan, Satgas Penanggulangan Covid sudah mengeluarkan edaran SE nomor 25 tahun 2022.
Isinya tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian addendumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Persyaratan wajib vaksin untuk perjalanan keluar daerah menggunakan pesawat maupun kapal sudah dicabut,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Dikatakannya, hal ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara.
Serta hasil survei lintas sektor pengendalian protokol kesehatan pada masa transisi endemi untuk mencegah penularan Corona. “Ruang lingkup surat edaran ini meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019,” jelasnya.