Batam – Dalam interval 10 hari pada 5 hingga 15 Juni 2023, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri mengungkap 14 kasus. Tim menggagagalkan keberangkatan 65 pekerja migran indonesia nonprosedural ke negara jiran seperti Malaysia, Singapura dan Kamboja
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan jika pihaknya menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan. Mereka berasal dari beberapa daerah seperti Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.
“Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi,” ucapnya, Kamis (15/6/2023).
Memang diantara merka memiliki paspor saat pergi lewat jalur resmi, namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.